UUD 45

Kondisi Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia

5 Mins read

Konteks kondisi negara hukum dan demokrasi di Indonesia melalui kasus Perpu Pembubaran ormas (Perpu nomor 2 tahun 2017) sangat kacau dengan konteks dasar untuk demokrasi ini sendiri. Perpu ini dianggap sebagai pengganti UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang sudah tidak efisien sebagai sarana untuk mencegah luasnya ideologi yang dianggap bertentangan dengan ideologi pancasila dan UUD 1945.

Dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi. Anggapan pemerintah bahwa UU ini sudah tidak terorganisasinya aspek hukum dengan munculnya asas administrasi contrarius actus pada Perpu dianggap bahwa konsep ini menjelaskan tentang hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Padahal, perpu ini bisa menjadi diktatorian dari pemerintah itu sendiri. Karena didalam Perpu ini merupakan cermin ketidak mampuan pemerintah dalam menangani permasalahan yang ada di Indonesia. Salah satunnya menyebutkan terlalu panjangnya untuk mengikuti prosedur pemerintah untuk membubarkan ormas melalui UU Nomor 17 tahun 2013, lalu ketika pemerintah merasa genting dalam menghadapi suatu ormas, dan harus melakukan sesuatu tindakan kepada ormas. Mereka malah merasa kualahan terhadap aggapan instrument yang dianggap lebih tegas dan kuat. Karena tidak ada satupun peran pengadilan untuk membubarkan ormas dalam perpu ini, padahal ketika pemerintah memiliki suatu sikap untuk menilai, memutuskan, dan menindak dalam perpu ini.

secara konstitusional, telah diletakkan pengaturan sebuah kedaruratan kepentingan bagi pemerintah dalam Pasal 22 UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi : “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Namun, kegentingan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan Perpu tentang pembubaran Ormas ini tidak Nampak adanya kegentingan yang dapat mengancam Indonesia, justru menjadi dampak dari keseimbangan demokrasi yang sudah ada di Indonesia. Dengan kewenangan yang dimiliki oleh Negara, Pemerintah dapat membubarkan ormas secara sepihak apabila dianggap pemerintah membahayakan Negara. Padahal Nampak terlihat dengan dibubarkannya beberapa ormas secara sepihak oleh Pemerintah tanpa mematuhi kebijakan UU yang sudah diberlakukan sebelumnya, yaitu sanksi administrative yang harusnya di sidangkan tetapi justru diputuskan hanya dengan surat keputusan. Padahal surat keputusan itu sendiri tidak memiliki kekuatan hukum yang setingkat dengan UU, sekalipun surat keputusan itu dibuat secara bersama. Sehingga terlihat betul demokrasi yang terjadi di Indonesia lebih mengarah kepada Demokrasi Sosial karena lebih mengutamakan kepentingan yang dianggap negara lebih penting dari pada mengepentingkan kepentingan rakyat sesuai amanat demokrasi yang nyata.

Tan malaka pernah berpendapat bahwa Jika didalam masyarakat terdapat dua kelas yang bertentangan dan tidak mungkin lagi di damaikan maka akan muncul sebuah kekuasan yang akan membatasi dan menempatkan pertentangan didalam masyarakat tersebut. Hal ini terlihat betul ketika pemerintah yang sudah merasa terpojokkan (tidak dapat didamaikan) dengan kalangan ormas, maka akan muncul kekuasaan dari Pemerintah itu sendiri untuk membatasi dan menempatkan pertentangan itu ada didalam masyarakat tersebut. Perpu ini lah bentuk kekuasaan pemerintah dalam memangkas bahkan bila perlu akan menjadi alat untuk membubarkan ormas sesuai pandangan pemerintah sendiri.

Dengan adanya perpu ini, tubuh demokrasi di Indonesia terlihat membengkak, karena dengan adanya Perpu ini dikeluarkan didalam suatu suasana politisi yang sangat spesifik. Ketika perpu ini dikatakatan bahwa tidak ada hubungannya dengan ormas-ormas yang saat ini sudah bubar seperti HTI dan FPI, itu sama dengan pansos dengan e-KTP. Jadi dasar fikiran dari asbabun nuzulnya itu seperti apa, karena kalimat kegentingan yang dilakukan pemerintah ini ragu untuk memperlihatkan kasus problemnya seperti apa sampai keluarnya Perpu ini. Sehingga perpu ini termasuk interplay antara kecemasan atau ketidakpahaman pemerintah. Menurut presiden Joko widodo, Perpu ini dimaksudkan terhadap mereka yang menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan. Pembicaraan yang diucapkan oleh presiden akan berakhir panjang pada system konstitusi di Indonesia. Karena Beliau menyebut bahwa Kebebasan yang telah diberikan. siapa yang memberikan kebebasan ini? Anggapan dari kalimat presiden tersebut menjadikan logika berfikir penulis bahwa seakan-akan kebebasan telah diberikan oleh pemerintah. Karena yang mengucapkan adalah pemerintah, padahal kebebasn itu tidak pernah diberikan, berdasarkan pada natural right, bahkan konstitusi tidak pernah memberikan kebebasan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28J UUD 1945 tentang batasan kebebasan. Tugas pemerintah adalah melindungi kebebasan, bukan mengambil ulang, karena hak itu datang dari natural rights, yang ada dikonstitusi itulah hak yang dapat dipermainkan oleh para politis. apabila Bermain didalam politik, seperti bekerja hak-hak kebebasan politik, tapi basisnya adalah natural right, jadi hak itu tidak diberikan oleh pemerintah. Sehingga isi seluruh dari filosofi perpu ini hasilnya adalah mengembalikan hak kebebasan yang seakan diberikan oleh pemerintah. Ini merupakan kesalahan berfikir yang besar. Hal ini terkait dengan fundamental kenegaraan.

Jika dikatakan perpu ini demi mereka yang ingin membubarkan negarra, dalam teori membubarkan Negara itu macam-macam kualifikasinya. Tapi tidak pernah dijelaskan bahwa perpu ini untuk mereka yang melakukan abolis atau mengalter atau melampaui pemerintah. Sehingga tidak ada logika berfikir yang jelas pada paham ideologi selain pancasila tidak dapat hidup di Indonesia. Padahal Aceh sendiri sudah menerapkan sistem kenegaraan yang sudah berbeda, syariat islam ada dalam kehidupan mereka sangat kental. Sehingga perpu ini hanya menjadi alat sebagai upaya menyembunyikan kebencian politik kepada salah satu kelompok, lalu memanfaatkan itu untuk menghukum kelompok yang lain. Jadi bahayanya terdapat disana.

Kekhawatiran terhadap demokrasi di Indonesia terhadap Perpu ini terdapat hal-hal yang bersifat multitafsir, seperti pasal 59 ayat (4) huruf (c) suatu ormas dilarang menganut, mengembangkan serta mengajarkan yang bertentang dengan pancasilan. Pertanyaan nya adalah siapa yang dapat menafsirkan pancasila tersebut? Karena setiap Pemerintahan yang sudah berjalan memiliki penafsiran sendiri tentang pancasila itu sendiri. Tahun 1999, yang menenatang sosialisme Indonesia dan manipol sebagai haluan Negara saat itu, dapat dikatakan menenatang adanya penafsiran pancasila saat itu.

Meningat sebuah sejarah panjang dimana dulu Penpres 1963 yang pernah ditandatangani oleh Presiden Ir. Soekarno, ketika tahun 1965 setelah Soekarno Jatuh, penpres 1963 ini justru yang menjadi uu supresi untuk menangkapi orang-orang pengikut Bung karno disaat itu oleh kepemimpinan Soeharto. Sejarah telah mengajarkan kepada kita untuk menjaga kehati-hatian dalam membuat perpu. Namun, uu yang lama telah memberikan prosedur tentang pembubaran ormas itu harus lewat peradilan, setelah adanya perpu ini menjadi hak penuh pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak. Sehingga ormas tersebut dibubarkan dulu, setelah itu baru dapat melakukan perlawanan hukum melalui peradilan. Mendirikan ormas itu tidak perlu izin kepada menteri hukum dan HAM. Karena dilindungi dalam UUD 1945 sebagai bentuk aplikasi dari demokrasi karena mendirikan ormas itu pada prinsipnya tidak dilarang, karena dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

kondisi negara hukum dan demokrasi di Indonesia terlihat sangat kacau, karena isi dari perpu ini sangat merugikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah pasal 82A ayat (2) yang merupakan pengaturan pidananya. Berisi :

“Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Padahal, Dekrit Presiden 5 juli 1959 pernah juga membubarkan beberapa partai yang dibubarkan hanya partainya, anggotanya tetap dibiarkan hidup. Tidak ditangkap. Apabila berdasarkan pada ketentuan 82A ini jika seorang anggota ormas secara langsung atau tidak langsung menyebarkan ajaran yang melanggar ideologi pancasila maka akan dipenjara seumur hidup, hukum apa yang dibuat bagi para anggotanya ini benar-benar diluar logika berfikir, karena supresi hukum dari kebencian suatu rezim untuk melakukan intervensi Nampak terlihat dari perpu ini.

Perpu bisa saja dibuat apabila ada kegentingan yang memaksa, banyak tafsir tentang kegentingan yang memaksa antar fikiran satu ahli dengan ahli yang lain. Namun, pemerintah memiliki political judgement. Pemerintah memiliki subjective rights, apakah ada kepentingan yang memaksa, atau kegentingan yang memaksa atau tidak, karena pemerintah mempunyai informasi yang terjadi di Negara ini. Dan sebetulnya terdapat acuan yuridis tentang kegentingan yang memaksa pada putusan uji materiil Mahkamah konstitusi tahun 2009, tentang apa yang disebut sebagai kepentingan yang memaksa, pertama adalah apabila ada keadaan yang memaksa, suatu urgensi yang perlu dibuatkannya perpu. Kedua, adanya kekosongan hukum. Ketiga, jika pemerintah melakukan jalan normal akan memakan waktu lama, maka presiden mempunyai hak preogratif presiden untuk membentuk perpu ini.

Penulis merasa khawatir terhadap lahirnya perpu ini akan menjadi salah satu langkah by phase pemerintah dalam melarang organisasi. Karena asbabun nuzulnya perpu ini berasal dari pembubaran HTI. Artinya, kalau asbabun nuzulnya karena ingin memby phase, negara akan menjadi otoriter. Ini akan menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan sebuah demokrasi berserikat dan berkumpul di Indonesia.

Lahirnya perpu ini menjadi bentuk kemunduran dari segi demokrasi dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Karena pemerintah sedang belajar menjadi diktator dengan lahirnya perpu ini, karena jelas subjektifitas Negara menjadi dominan dan peran peradilan dihilangkan. Dari sisi substansi, bahwa substansi perpu ini membuat tatanan hukum semakin tidak jelas, bukan mengisi kekosongan hukum, tetapi merombak tatanan hukum dan filosofi yang ada, yang seharusnya Negara hadir sebagai prinsip Negara hukum (recthstaat) menjadi Negara kekuasaan (Maachstaat).

Negara sangat terlihat sekali sedang meningkatkan kapasitas subjektifitasnya supaya peran Negara semakin besar. Dan hal tersebut menurut penulis merupakan pintu masuk untuk menuju keotoriteriannya. Sehingga keadaan demokrasi di Indonesia dengan dikeluarkannya perpu nomor 2 tahun 2017 terlihat adanya kepentingan dari pemerintah yang bekerja untuk kepentingan mereka sendiri.

Muhamad Bayu .Official

Baca selengkapnya di sini I

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Napak Tilas Pariwisata di Masa Kolonial Hindia-Belanda

2 Mins read
Kegiatan wisata, pembangunan sarana, serta fasilitas kepariwisataan di Indonesia telah dimulai sejak sebelum abad ke-20. Namun kegiatan wisata tersebut pada masa itu…
UUD 45

Pencitraan Kebenaran Verum dalam Politik Indonesia

2 Mins read
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, menghadapi dinamika politik yang sangat kompleks. Politik menjadi panggung utama di…
UUD 45

UUD dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

4 Mins read
Hubungan agama dan negara telah lama menjadi perdebatan dalam pembentukan UUD 1945. Ada 3 (tiga) isu relasi agama dan negara yang menjadi…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *