BincangSyariah.Com – Baru-baru ini terjadi kasus pernikahan adik kakak berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan. Keduanya diberitakan pindah ke Kalimantan Timur karena adik yang dia nikahin telah hamil terlebih dahulu. Dalam tulisan ini kita tidak akan membahas kasus tersebut. Tapi bagaimana Islam dan hukum Indonesia memandang kasus pernikahan saudara kandung ini.
Dalam Islam pernikahan tidak boleh dilakukan kepada mahram (orang yang haram dinikahi). Penjelasan mahram ini terdapat dalam al-Qur’an surah al-Nisa ayat 22-24.
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu kawini (1) wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) (2) ibu-ibumu; (3) anak-anakmu yang perempuan; (4) saudara-saudaramu yang perempuan, (5) saudara-saudara bapakmu yang perempuan; (6) saudara-saudara ibumu yang perempuan; (7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (8) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; (9) ibu-ibumu yang menyusui kamu; (10) saudara perempuan sepersusuan; (11) ibu-ibu isterimu (mertua); (12) anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) (13) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan (14) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) (15) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat di atas ulama membagi mahram menjadi dua. Perempuan yang tidak boleh dinikahi selamanya dan perempuan yang tidak boleh dinikahi karena waktu atau keadaan tertentu. Untuk penjelasan ini dapat juga dibaca (https://bincangsyariah.com/nisa/siapa-sajakah-mahram-kita/).
Ketentuan mahram di atas oleh Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 39 diatur perkawinan dilarang dilakukan antara laki-laki dan perempuan disebabkan tiga kondisi yaitu pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, dan pertalian sesusuan.
Petama, karena pertalian nasab ada tiga orang. (a) dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya; (b) dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; (c) dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
Kedua, karena pertalian keraba semenda terdiri dari empat orang yaitu: (a) dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya; (b) dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya; (c) dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul; (d) dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
Ketiga, karena pertalian sesusuan terdiri dari lima orang yaitu: (a) dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas; (b) dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah; (c) dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah; (d) dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas; (e) dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Adapun terkait dengan larangan perkawinan yang waktu terbatas diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam.
Terkait dengan kasus di atas, mereka melanggar ketentuan Pasal 39 yang berkaitan karena pertalian nasab. Artinya pernikahan tidak memenuhi ketententuan larangan perkawinan. Konsekuensi hukum yang harus dijalankan adalah pernikahannya harus difasakh atau batal demi hukum.
Di Indonesia perkawinan sedarah batal. Artinya perkawinannya tidak dianggap ada. Sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 70. Berkaitan dengan kasus ini keduanya melanggar Pasal 70 huruf d, sebagaimana berikut:
- perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.
- berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
- berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
Di samping itu kasus yang dialami oleh laki-laki perkawinan saudara di atas telah memiliki istri. Di sana dia melanggar ketentuan mahram dan juga poligami. Dalam hal ini laki-laki tersebut melanggar PP No 9 tahun 1975 yang mengatur bahwa poligami harus memperoleh izin tertulis ke Pengadilan Agama. Apabila melanggar ketentuan ini, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana pelanggaran.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dan keduanya cepat sadar dan tidak melanjutkan perbuatan mereka. Wallahu a’lam.