UUD 45

Menikahi Saudara Kandung dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia

3 Mins read

BincangSyariah.Com – Baru-baru ini terjadi kasus pernikahan adik kakak berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan. Keduanya diberitakan pindah ke Kalimantan Timur karena adik yang dia nikahin telah hamil terlebih dahulu. Dalam tulisan ini kita tidak akan membahas kasus tersebut. Tapi bagaimana Islam dan hukum Indonesia memandang kasus pernikahan saudara kandung ini.

Dalam Islam pernikahan tidak boleh dilakukan kepada mahram (orang yang haram dinikahi). Penjelasan mahram ini terdapat dalam al-Qur’an surah al-Nisa ayat 22-24.

 أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu kawini (1) wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) (2) ibu-ibumu; (3) anak-anakmu yang perempuan; (4) saudara-saudaramu yang perempuan, (5) saudara-saudara bapakmu yang perempuan; (6) saudara-saudara ibumu yang perempuan; (7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (8) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; (9) ibu-ibumu yang menyusui kamu; (10) saudara perempuan sepersusuan; (11) ibu-ibu isterimu (mertua); (12) anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) (13) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan (14) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) (15) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dari ayat di atas ulama membagi mahram menjadi dua. Perempuan yang tidak boleh dinikahi selamanya dan perempuan yang tidak boleh dinikahi karena waktu atau keadaan tertentu. Untuk penjelasan ini dapat juga dibaca (https://bincangsyariah.com/nisa/siapa-sajakah-mahram-kita/).

Ketentuan mahram di atas oleh Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 39 diatur perkawinan dilarang dilakukan antara laki-laki dan perempuan disebabkan tiga kondisi yaitu pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, dan pertalian sesusuan.

Petama, karena pertalian nasab ada tiga orang. (a) dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya; (b) dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; (c) dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.

Kedua, karena pertalian keraba semenda terdiri dari empat orang yaitu: (a) dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya; (b) dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya; (c) dengan  seorang  wanita  keturunan  isteri  atau  bekas  isterinya,  kecuali  putusnya  hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul; (d) dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

Ketiga, karena pertalian sesusuan terdiri dari lima orang yaitu: (a) dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas; (b) dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah; (c) dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah; (d) dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas; (e) dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Adapun terkait dengan larangan perkawinan yang waktu terbatas diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam.

Terkait dengan kasus di atas, mereka melanggar ketentuan Pasal 39 yang berkaitan karena pertalian nasab. Artinya pernikahan tidak memenuhi ketententuan larangan perkawinan. Konsekuensi hukum yang harus dijalankan adalah pernikahannya harus difasakh atau batal demi hukum.

Di Indonesia perkawinan sedarah batal. Artinya perkawinannya tidak dianggap ada. Sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 70. Berkaitan dengan kasus ini keduanya melanggar Pasal 70 huruf d, sebagaimana berikut:

  1. perkawinan dilakukan antara  dua   orang   yang  mempunyai  hubungan  darah;  semenda  dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
  2. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.
  3. berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara  saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
  4. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
  5. berhubungan sesusuan, yaitu  orng  tua  sesusuan, anak  sesusuan  dan    bibi  atau  paman sesusuan.

Di samping itu kasus yang dialami oleh laki-laki perkawinan saudara di atas telah memiliki istri. Di sana dia melanggar ketentuan mahram dan juga poligami. Dalam hal ini laki-laki tersebut melanggar PP No 9 tahun 1975 yang mengatur bahwa poligami harus memperoleh izin tertulis ke Pengadilan Agama. Apabila melanggar ketentuan ini, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana pelanggaran.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dan keduanya cepat sadar dan tidak melanjutkan perbuatan mereka. Wallahu a’lam.

Direktur el-Bukhari Institute dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
2118 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Legalitas Kepemilikan Tanah Menurut UU PA

3 Mins read
Perkembangan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia telah menjadikan tanah sebagai suatu komoditas yang strategis serta bernilai sangat penting untuk masyarakat. Selain…
UUD 45

Peran Restorative Justice dalam Transformasi Sistem Hukum Pidana

3 Mins read
Hukum pidana telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.  Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan…
UUD 45

UU Pesantren, Strategi Menyetop Radikalisasi Pendidikan

3 Mins read
Nilai dan dogma keagamaan sering kali menjadi pintu masuk bagi kelompok radikal untuk memprovokasi masyarakat melakukan aksi ektremisme-terorisme. Pesantren sebagai institusi pendidikan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *